JAKARTA I Institut Arbiter Indonesia (IArbI) gelar  “Short Talk Event” atau Webinar dengan  tema: Penyelesaian Sengketa Migas melalui Arbitrase secara Hybrid, Selasa (21/12/2021). IArbI merupakan satu-satunya dan pertama institut pelatihan arbiter professional di Indonesia.   Dr. Ir. H. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., M.T., M.H. selaku Chairman IarbI dalam kata sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut secara resmi Agus G. Kartasasmita mengemukakan,  beberapa pengumuman seperti kegiatan ujian kompetensi arbitrer yang dilaksanakan IArbI serta menginformasikan  IArbI telah telah melakukan kerjasama atau MoU dengan beberapa instansi di Indonesia. Bertindak sebagai moderator pada kegiatan itu  Dr. Ir. H. Ahmad Rizal, S.H., M.H.FCBArb FIIArb selaku Vice Chairman IArbI. Sebelum memulai kegiatan webinar    Ahmad Rizal juga memberikan penjelasan mengenai skema Migas di Indonesia dari Hulu, Hilir, hingga pihak sekunder dalam industri migas di Indonesia sebagai pengantar pembicaraan. Adapun pembicara kegiatan ini terdiri dua expertise di bidang Migas yaitu pembicara pertama   A.M. Alfridijanta CCEP-I CPSM PMP yang merupakan Pengacara Internasional yang diakui New York State Bar Association (Amerika Serikat) dan English Solicitor (The Law Society of England & Wales), pembicara kedua yaitu   Didik Sasono Setyadi, S.H., M.H. yang merupakan perwakilan dari SKK Migas. Alfridijanta dalam paparannya menjelaskan pengalamannya  selama menjadi pengacara dalam menangai perusahaann-perusahaan Migas ketika sengketanya dibawa ke arbitrase baik di BANI maupun badan Arbitrase Internasional lainnya. Selain itu dia  juga memaparkan beberapa kondisi yang dapat memicu sengketa arbitrase Migas. Sedangkan   Didik Sasono lebih menjelaskan bagaimana peran SKK Migas apabila terdapat Sengketa Migas yang dibawa ke Arbitrase. Kegiatan yang berlangsung hibrid tersebut diikuti secara antusias oleh peserta. (Tim Komunikasi IArbI)