IArbI Gelar Short Talk Event: Penyelesaian Sengketa Pelayanan & Bisnis di Bidang Kesehatan

IArbI Gelar Short Talk Event: Penyelesaian Sengketa Pelayanan & Bisnis di Bidang Kesehatan

IArbI Gelar Short Talk Event: Penyelesaian Sengketa Pelayanan & Bisnis di Bidang Kesehatan

JAKARTA I Institut Arbiter Indonesia (IArbI) menggelar  “Short Talk Event” atau webinar dengan  tema Penyelesaian Sengketa Pelayanan & Bisnis di Bidang Kesehatan yang diselenggarakan secara hybrid pada Rabu (21/09/2022).

IArbI berfokus pada pengembangan keterampilan, kompetensi, pengetahuan, dan pemahaman tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), serta mempromosikan, mensosialisasikan, dan mempublikasikan hal-hal terkait arbitrase dan APS.  IArbI juga bekerja sama dengan beberapa lembaga baik nasional, regional maupun internasional. 

Dr. Ir. H. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., M.T., M.H. selaku Chairman IArbI mengatakan sejak 2014 IArbI telah menjalankan peranan penting dalam perkembangan Arbitrase dan APS di Indonesia, dengan mengadakan Pelatihan Arbitrase dan APS.

“Selain pelatihan dan diskusi, IArbI juga melakukan MOU dan Perjanjian Kerjasama dengan berbagai pihak. IArbI juga mengadakan pertemuan rutin antar anggota untuk membahas topik-topik tertentu, untuk memperkaya pengetahuan anggota dan masyarakat umum tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS).  Salah satu kegiatan IArbI adalah Short Talk Event, yaitu diskusi dengan mengundang narasumber yang berlatar belakang bidang keahlian tertentu sesuai tema yang diangkat,” ujar Agus G. Kartasasmita dalam sambutannya membuka acara.

“Sengketa bidang kesehatan merupakan perselisihan yang timbul akibat hubungan hukum antara dokter & tenaga medis dengan pasien, pihak rumah sakit dengan vendor, suplier penunjang alat kesehatan maupun farmasi. Pada perkembangan saat ini penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis Kesehatan/medis dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun jalur non-litigasi. Jalur litigasi dapat diselesaikan melalui Pengadilan baik perkara Perdata, Pidana, maupun Perlindungan Konsumen sedangkan jalur non-litigasi bisa melalui penyelesaian di luar pengadilan yaitu negosiasi, mediasi dan arbitrase,” lanjut Agus G. Kartasasmita.

Adapun pembicara pada kegiatan ini terdiri dua pemerhati hukum kesehatan yaitu dr. M. Nasser Sp.KK, Doctor of Law yang merupakan Dosen Hukum Kesehatan di Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta, UII Jogjakarta, UNIKA Soegiriyopranoto Semarang dan Unsoed Purwokerto. Beliau juga merupakan Ketua Peneliti pada Pusat Studi Hukum Kesehatan STHM Jakarta.

Pembiacara berikutnya yakni Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum yang merupakan pemerhati hukum kesehatan dan Guru Besar Hukum Bisnis FH Unsri, Arbiter BANI/ Anggota IArbI dan juga Ketua BANI Palembang.

Sementara itu bertindak sebagai moderator pada kegiatan ini  ialah Dr. V. Saptarini S.H., M.M. yang merupakan Dosen Universitas Bandar Lampung dan Arbiter BANI/ Anggota IArbI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *